Header Ads

ad728
  • Pencipta Lagu Rawan Untuk "Dirugikan"


    Banyak pencipta lagu yang memberikan lisensi tanpa batas waktu kepada produser untuk mengeksploitasi lagu mereka. Akibatnya, pencipta lagu tak mendapat keuntungan ekonomis atas royalti lagunya, sementara produser begitu gencar mengeksploitasi lagu tersebut. Karena itu, pemberian lisensi hak cipta lagu kepada produser harus dibatasi.
    Demikian disampaikan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Achmad M Ramli, di Jakarta Senin (27/6). Menurutnya, kebanyakan pencipta lagu tidak paham mengenai hak cipta. Mereka dengan mudahnya memberikan lisensi tak berbatas waktu kepada produser. Akibatnya, seringkali para pencipta lagu tidak mendapat keuntungan yang selaras dengan lagu ciptaannya yang meledak di pasaran.
    “Beberapa pencipta lagu yang lagunya melegenda justru hidup susah. Padahal lagu ciptaan mereka masih sering dinyanyikan. Sudah saatnya kita pikirkan adanya aturan yang memberi batas waktu pengalihan hak cipta, setelah itu harus kembali ke pencipta lagu,” terangnya.
    Wacana pembatasan ini, kata Ramli, akan masuk pada revisi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, ada pasal yang memperbolehkan pengalihan hak cipta, salah satunya melalui perjanjian tertulis. Namun tidak ada keterangan mengenai jangka waktu pengalihan tersebut. Hal inilah, kata Ramli, yang dimanfaatkan produser untuk meminta lisensi tanpa batas waktu kepada pencipta lagu.
    “Kita sudah bertemu dengan produser dan pencipta lagu. Sejauh ini, saya lihat tanggapannya positif,” ujarnya.
    Revisi UU Hak Cipta ditargetkan masuk DPR tahun ini. Ramli mengungkapkan, saat ini rancangannya masih digodok di Ditjen HKI. “Kita masih minta pandangan pakar mengenai pembatasan masa waktu lisensi ini. Namun, kecenderungannya akan jadi,” kata dia.
    Rencana ini disambut baik kalangan musisi dan pencipta lagu. Musisi Tito Soemarsono mengatakan selama ini produser seringkali mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pencipta lagu mengenai haknya. “Perjanjian pencipta dengan produser harus dibikin seimbang. Selama ini produser seringkali lebih diuntungkan,” keluhnya.
    Pengamat Musik Bens Leo mengamini ketidaktahuan pencipta lagu mengenai hak royalti ini. “Kebanyakan berpikir begitu tanda tangan kontrak dengan produser, hak cipta beralih sehingga royalti juga beralih. Padahal, hak cipta itu melekat pada pencipta meski bisa dialihkan. Akal-akalan produser saja lagu itu bisa jadi milik mereka sepenuhnya,” ujarnya via telepon kepada hukumonline.
    Leo mengungkapkan memang ada praktik penghilangan hak royalti oleh produser kepada pencipta lagu. Beberapa kontrak antara pencipta lagu dan produser berisi klausul tidak adanya royalti bagi pencipta lagu. “Seolah-olah royalti pencipta lagu hilang karena mereka sudah dibayar oleh produser di awal,” katanya.
    Apalagi, banyak pencipta lagu yang dibayar sangat kecil oleh produser. Hal ini terutama menimpa pencipta baru yang belum terkenal. “Kisarannya untuk pencipta baru dibayar sekitar Rp2,5 juta. Bayangkan jika lagu itu meledak di pasaran, produser dapat royalti berkali lipat dari yang mereka bayarkan kepada pencipta lagu. Padahal, hak cipta itu masih melekat di pencipta,” sergahnya.
    Karena itu, Leo sangat mendukung adanya pembatasan waktu lisensi atas lagu tersebut. Ia mengusulkan, jangka waktu pembatasan lisensi ini selama tiga tahun. Selama tiga tahun, pembagian hak royalti merupakan wewenang produser dengan tidak menghilangkan hak bagi pencipta.
    “Bukan berarti pencipta tidak mendapatkan royalti selama masa itu, sebab ada hak moral sesuai undang-undang. Memang, produser berhak menentukan pembagiannya selama jangka waktu lisensi. Setelah tiga tahun, hak cipta dan royalti kembali sepenuhnya kepada pencipta lagu,” katanya.
    Sayangnya, hukumonline tidak berhasil mendapat respon dari kalangan produser musik. Beberapa pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan perusahaan rekaman lainnya tidak dapat dihubungi. 


    Sumber http://www.hukumonline.com Judul Asli : Pencipta Lagu Tak Paham Hak Cipta

    No comments

    Berikan Komentar Anda Tentang Postingan ini. Komentar Anda sangat berharga buat kami.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728